Soal Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM Berbeda

Soal Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM Berbeda

Arief Ikhsanudin - detikOto
Kamis, 21 Jun 2018 13:39 WIB
Simulasi tes psikologi SIM (Foto: Arief Ikhsanudin)
Jakarta - Soal untuk tes psikologi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata dibedakan. Mereka yang baru membuat SIM mendapat soal lebih banyak daripada yang memperpanjang SIM.

Soal tersebut dibuat atas kerjasama Satpas SIM dengan lembaga psikologi Andi Arta. Mereka menyusun pertanyaan dan sistem komputer dalam tes psikologi tersebut.

"Ada dua kriteria, pemohon baru dan perpanjang. Baru 24 soal, sedangkan perpanjangan 18 soal," ucap Psikolog dari Andi Arta, Adi Sasongko kepada wartawan di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]




Soal untuk pemohon baru dibuat lebih banyak karena perlu kedalaman tes. Hal ini berbeda dengan perpanjang SIM. "Yang baru kan belum punya SIM. Dibutuhkan penelitian lebih detail. Soalnya akan lebih sulit dari perpanjangan," kata Adi.

Polisi menyerahkan biaya psikologi kepada lembaga yang mengadakan. "Untuk harga, satu orang Rp 35 ribu untuk tes," ucap Adi.

Sementara itu Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar berharap, dengan adanya tes psikologi, bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena psikologi mempengaruhi tindakan dalam berkendara.

"Untuk bisa mewujudkan seseorang driver yang safe and responsible traffic behavior dan mewujudkan driver yang tidak risky driving behavior maka dibutuhkan yang memiliki kompetensi hard skill dan soft skill," ucap Fahri.

Mulai 25 Juni mendatang, Polda Metro Jaya akan menerapkan syarat lulus tes psikologi melengkapi tes sebelumnya seperti tes kesehatan dalam pembuatan SIM. Hari ini Satpas SIM Daan Mogot sudah melakukan simulasi tes psikologi.

Tes psikologi sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan juga Undang-undang Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melihat Perkap, tes psikologi masuk dalam persyaratan kesehatan rohani. Warga negara yang mengajukan penerbitan SIM mesti memenuhi persyaratan tersebut, seperti terbaca dalam pasal 34 dan 36

Kesehatan rohani terdiri atas:
a. kemampuan konsentrasi;
b. kecermatan;
c. pengendalian diri;
d. kemampuan penyesuaian diri;
e. stabilitas emosi; dan
f. ketahanan kerja.

Hasil tes psikologi ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi. (aik/ddn)

Hide Ads