Lampu belakang motor itu bukan berwarna merah sesuai peraturan dan seperti yang sudah standar dari pabrikan. Tapi, lampu motor itu ditambah dengan lampu berwarna biru berkedip-kedip yang menyilaukan pengendara di belakangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan modif lampu pada kendaraan (warna/terang/posisi dll) pastikan standar, sesuai dengan undang-undang lalu lintas di Indonesia. Dengan alasan apa pun sangat berbahaya," kata Sony kepada detikOto, Senin (11/6/2018).
Mungkin pemilik kendaraan punya pertimbangan memodifikasi lampu belakang hingga jadi silau. Bisa jadi alasannya agar kendaraan di belakang menjaga jarak aman atau mengasumsikan supaya seolah-olah sebagai kendaraan roda empat.
"Ya kalau berefek (pertimbangan-pertimbangan itu), gimana kalau justru menyilaukan berakibat kaget pengemudi di belakangnya. Justru malah nabrak atau berakibat tabrakan beruntun. Kasihan mata pengemudi/pengendara yang ada di belakangnya, perih, cepat lelah nantinya," sebut Sony. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?
Identitas Range Rover yang Viral Dikawal 'Tot tot Wuk wuk' di Puncak