Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia Eiichi Koito mengklaim pihaknya sudah melengkapi Elgrand dengan ban serep. Meski tidak ada tempat khusus ban serep di Elgrand, Koito menyebutkan bahwa Nissan menaruh ban serep di bagasi mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun si konsumen merasa tidak pernah diberikan ban cadangan.
Ini menjadi pembahasan, karena memang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.
Kalau tidak ada perlengkapan tersebut, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
Namun ada catatan penting, Otolovers tahu tidak bahwa mobil yang memiliki ban flat tire sudah tidak lagi memerlukan ban serep atau cadangan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Tipe Kendaraan Bermotor.
Dan mengenai penggunaan ban Flat Tire, tertulis dalam pasal 14. Dalam pasal itu disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Pengganti ban cadangan itu dapat berupa run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban, b. tire repair kit, atau teknologi lain.
Jika melihat pasal 14 ini, artinya ban cadangan tidak tidak lagi diperlukan, kalau mobil menggunakan ban RFT. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini