Mobil Tidak Ada Ban Serep, Polisi: Itu Pelanggaran

Mobil Tidak Ada Ban Serep, Polisi: Itu Pelanggaran

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 07 Jun 2018 18:32 WIB
Mobil Tidak Ada Ban Serep, Polisi: Itu Pelanggaran Foto: dok. istimewa
Jakarta - Ban serep sebagai salah satu kelengkapan wajib pada mobil menjadi pertanyaan saat ini. Di satu sisi peraturan mengenai wajib adanya ban serep jelas tertuang dalam Undang-undang (UU), di sisi lain, ban serep bisa digantikan perannya oleh teknologi yang bisa tingkatkan efisiensi yakni menggunakan ban flat tire.



Meski demikian, karena sudah jelas tertuang dalam UU, mobil yang tidak disertai ban serep dipastikan saat ini melanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran (mobil tanpa ban serep), iya pelanggaran lalu lintas dong," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiayanto, saat dihubungi detikOto, Selasa (7/6/2018).



Artinya, hingga saat ini setiap mobil yang tidak menyertai ban serep sama saja melakukan pelanggaran, meski mobil sudah dilengkapi teknologi seperti Run Flat Tire (RFT) yang membuat ban bertahan dengan kecepatan maksimal sampai jarak tertenu dalam keadaan ban bocor.

Atau ada juga yang tanpa ban serep, tapi dilengkapi dengan peralatan tambal ban (repair kit), tetap saja mobil wajib disertai ban serep.

"Kalau ban serep undang-undangnya secara ekslusif mengatakan (mobil) memang harus ada ban serep, itu termasuk kelengkapan," tutur Budi.



Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.

Jika tidak, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. (khi/lth)

Hide Ads