Kata Polisi Soal Ban Serep di Dalam Mobil

Kata Polisi Soal Ban Serep di Dalam Mobil

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 07 Jun 2018 16:20 WIB
Ban Serep atau ban cadangan Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi, banyak pabrikan mobil yang tidak menyertai ban serep pada produk yang dipasarkan. Namun teknologi bukan jadi alasan untuk tidak menyertai ban serep pada mobil. Karena kalau di Indonesia sudah jelas peraturan yang ada harus memastikan setiap mobil harus memiliki ban serep.



Artinya, meski sudah ada teknologi seperti Run Flat Tire (RFT) yang membuat ban bertahan dengan kecepatan maksimal sampai jarak tertentu dalam keadaan ban bocor, mobil tetap wajib disertai ban serep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya acuannya kan bukan perkembangan teknologi, regulasi yang ada, undang-undang yang mengatur," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiayanto, saat dihubungi detikOto, Kamis (7/6/2018).

Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.



Jika tidak, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000.

"Masih berlaku itu (UU No. 22/2009), kan kelengkapan harus dilengkapin," ucap Budi. (khi/lth)

Hide Ads