KPK Kirim Surat ke Jokowi Soal Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan Pindad

KPK Kirim Surat ke Jokowi Soal Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan Pindad

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 19 Mei 2018 11:08 WIB
mobil listrik Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, mengenai rekomendasi hasil FGD kendaraan bermotor listrik, yang isinya berharap payung hukum dan isentif kendaraan listrik bisa segera disahkan.



PT Pindad (Persero) yang juga tertarik untuk melahirkan kendaraan listrik, sekaligus telah menjalin kerjama dengan salah satu pabrikan untuk melahirkan kendaraan listrik. Menyambut baik surat KPK yang dilayangkan kepada presiden RI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai surat ini, waktu itu ada pertemuan dengan KPK di Maret 2018, ini sangat positif. Ini bentuk kepedulian pemerintah dan KPK memberi kesempatan produsen dalam negeri (untuk bisa memproduksi kendaraan listrik," ujar Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, kepada detikOto.

Abraham juga mengatakan Kepres mengenai kendaraan listrik menjadi satu hal penting untuk bisa benar-benar memperkenalkan kendaraan listrik di Indonesia.



"Surat ini sangat positif, sebelum siap produksi masal regulasi ini sudah disiapkan untuk Triple Helix yaitu mensinergikan Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri nasional. Bukan hanya kendaraan tetapi komponennya juga dipersiapkan (dengan regulasi yang ada bisa mendukung regulasi-Red)," tambahnya.

Isi surat KPK yang dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertulis, dalam rangka mendorong hilirisasi hasil riset perguruan tinggi dan memperkuat industri dalam negeri terutama terkait pengembangan kendaraan bermotor listrik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14 UU No. 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan negara, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:



Indonesia harus mempunyai kendaraaan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri Nasional (Konsep Triple helix).
Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:

a. Dukungan pendanaan riset, pemngembangan dan inovasi yang memadai;
b. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (Pioneer Industry) Nasional.
c. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur sert Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
d. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) melalui skema e-catalogue.

Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa.

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak Presiden Kami ucapkan terima kasih. (lth/ddn)

Hide Ads