Dan kabarnya, berbagai instansi sudah tidak sabar untuk membuat armada mobil listrik, mulai dari swasta sampai pemerintahan.
"Sebetulnya kami juga sudah ketemu Blue Bird, mereka ingin buat taksi listrik. Begitu juga Pemprov DKI. Keputusan presiden ini membuat kami lebih yakin, karena ada kepastian. Jadi risiko tidak jadi (tidak jadi lahirkan kendaraan listrik-Red) akan berkurang," ujar Ketua Tim Kendaraan Listrik PLN, Zainal Arifin, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal rekomendasi KPK kepada Presiden Joko Widodo ini Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemerintah harus belajar dari beberapa upaya sebelumnya yang gagal dan menimbulkan berbagai isu manajemen, strategi, transaksional, konflik kepetingan dan lain-lain.
"Itu sebabnya KPK diajak untuk sharing atau sumbang saran dalam rekomendasi agar kebanggaan nasional di transportation ini muncul dan semoga berkelanjutan, maka jadilah surat itu," ujarnya dalam pesan singkat.
Berikut surat rekomendasi KPK pada Presiden Joko Widodo per tanggal 6 April lalu yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam rangka mendorong hilirisasi hasil riset perguruan tinggi dan memperkuat industri dalam negeri terutama terkait pengembangan kendaraan bermotor listrik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14 UU No. 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan negara, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Indonesia harus mempunyai kendaraaan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri Nasional (Konsep Triple helix).
Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:
a. Dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai;
b. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (Pioneer Industry) Nasional.
c. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur sert Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
d. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) melalui skema e-catalogue.
Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis