Salah satunya lewat insentif pajak kendaraan yang diberikan pemerintah. Jika pajak kendaraan listrik di Indonesia terlalu tinggi pastinya akan menjadi beban bagi konsumen dan membuat pengendara mengurungkan niat untuk memilikinya.
Seperti yang disampaikan Direktur PT Triangle Motorindo, Sutjipto Atmodjo, kepada detikOto, yang merasa heran mengapa motor listrik berkapasitas 800 Watt atau setara dengan kendaraan bensin 50cc memiliki pajak hingga Rp 1,7 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam STNK Viar Q1 yang diterima detikOto memang ada satu perbedaan besar saat membayar pajak kendaraan motor listrik Viar Q1 pada Januari 2018 dan Mei 2018.
Untuk Januari 2018 pada STNK Viar Q1 atas nama Melan, BBN-KB pokoknya mencapai Rp 810.000, diikuti PKB Rp 121.500, SWDKLLJ Rp 3.000, Biaya ADM. STNK Rp 100.000, Biaya ADM TNKB Rp 60.000, sehingga memiliki total mencapai Rp 1.094.500.
Sedangkan untuk Mei 2018, terdapat perbedaan yang signifikan untuk pembayaran pajak Viar Q1 atas nama Ida Farida. BBN-KB pokoknya mencapai Rp 1.320.000, diikuti PKB Rp 198.000, SWDKLLJ Rp 35.000, Biaya ADM. STNK Rp 100.000, Biaya ADM TNKB Rp 60.000, sehingga memiliki total mencapai Rp 1.713.000.
"Seperti saya infokan, di negara-negara lain kendaraan listrik mendapat subsidi yang besar, tapi di Indonesia bukan subsidi malahan biaya tinggi," ujarnya.
"Harapannya Pemerintah bisa segera action supaya tidak semakin tertinggal dgn negara lain. Vietnam, Malaysia, Singapura, Thailand sudah di depan kita dalam hal EV (kendaraan listrik-Red)," tambahnya. (lth/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah