Di Luar Negeri, Bawa Motor Listrik Kecil Tak Perlu SIM

Di Luar Negeri, Bawa Motor Listrik Kecil Tak Perlu SIM

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 17 Mei 2018 18:06 WIB
Motor Trail Listrik Viar E-Cross. Foto: Dok. Viar
Jakarta - Surat yang diberikan KPK ke Presiden RI Jokowi, perihal kendaraan listrik menjadi semakin menarik dibahas karena akan berpengaruh pada keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Viar sebagai pabrikan motor yang pertama kali menjual motor listrik pun menunggu regulasi kendaraan listrik di Indonesia.

Viar juga mengatakan untuk bisa benar-benar menyosialisasikan kendaraan listrik, masyarakat harus benar-benar mengerti akan kelebihan kendaraan listrik. Selain regulasi yang jelas tentunya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang disampaikan Direktur PT Triangle Motorindo, Sutjipto Atmodjo, kepada detikOto, masih banyak masyarakat yang tidak mengenal keunggulan motor listrik. Bahkan dirinya menyebut, pasti masih sedikit masyarakat yang mengetahui untuk mengendarai kendaraan listrik dengan 800-1.000 Watt di luar negeri itu tidak memerlukan SIM.

"Kendaraan listrik dengan kapasitas 800-1000 watt itu dianggap 50 cc, itu saja tidak pakai SIM di Jerman. Di Boston Amerika juga seperti itu, sedangkan di Indonesia bebek saja harus punya SIM. Jadi berbeda sekali," kata Sutjipto.

Di kesempatan yang sama, dirinya juga mengatakan, sudah waktunya Indonesia ikut bersaing dalam melahirkan teknologi kendaraan listrik. Jangan sampai tertinggal seperti kendaraan bensin.



"Misalnya kendaraan bensin, di luar negeri sudah terlalu maju kita tidak bisa kejar. Dia (pabrikan atau negara linnya-Red) sudah beberapa langkah di depan kita. Saya rasa di Indonesia mengenai watt dan cc saja masih dipertanyakan. Itu saja banyak yang banyak belum mengerti," katanya.

"Makanya kita keluarkan E-Cross dan nanti model lainnya, jadi jangan takut dengan mogok dll. Di negara lain sudah menjalankan, yang penting payung hukumnya dulu," tambahnya. (lth/rgr)

Hide Ads