Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Regulasi

Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Regulasi

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 17 Mei 2018 14:45 WIB
Motor listrik Viar di SPLU motor listrik di gedung kantor. Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kembali menggairahkan perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Karena surat yang dikirimkan KPK ini terbilang akan menjadi payung hukum baru untuk kendaraan listrik, sekaligus membahas insentif yang akan diberikan pemerintah.

Salah satu produsen motor listrik asal Semarang, Viar, pun tak sabar menunggu hadirnya payung hukum kendaraan listrik di Indonesia. Seperti yang disampaikan Direktur PT Triangle Motorindo (Viar), Sutjipto Atmodjo, kepada detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu dan kabar Perpres ini, subsidi pemerintah, atau tidak ada pajak, atau PPh. Tapi kalau menunggu terlalu lama kita akan tertinggal, karena negara maju lain sudah persiapkan semua," kata Sutjipto.

Sutjipto juga menjelaskan, Indonesia harus belajar dari negara ASEAN lainnya. Seperti Vietnam yang sudah mulai benar-benar memasarkan kendaraan listrik.



"Di Vietnam saja sudah jalan, di Thailand tuk-tuk juga sudah ada yang berbekal listrik, begitu juga Singapura yang sudah mempersiapkan taksi listrik. Kalau kita tidak mengeluarkan regulasi kita akan ketinggalan. Namun kami (Viar) terus akan memperkenalkan kendaraan listrik kami," ujar Sujipto.

"Dan yang saya sesali, kenapa jarang sekali ada yang membahas keunggulan dari segi lingkungan hidup. Namun kebanyakan orang hanya membahas soal masalahnya saja, mengenai limbahnya, di luar negeri saja sudah berjalan. Karena nanti pengembangan kendaraan listrik akan ada di South East Asia (berbagai pabrikan Otomotif-Red), dunia akan memfokuskan kendaraan listrik di South East Asia dan ini tergantung negaranya. Kalau Indonesia tidak menyiapkan akan sulit, mereka akan memilih Vietnam," katanya. (lth/rgr)

Hide Ads