"Memang saat ini dalam UU No.22/2009 sepeda motor adalah bukan alat transportasi angkutan umum. Namun seiring perkembangan waktu, dengan adanya ojek online saat ini yang digunakan sebagai angkutan penumpang tidak dalam trayek, maka perlunya dilakukan revisi UU No.22/2009 mengenai LLAJ sebagai payung hukum bagi para pengemudinya dan jasa profesinya sebagai transportasi online roda dua," kata Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, kepada detikOto, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta DPR RI sebagai wakil rakyat untuk bisa mengakomodir hal ini. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 segera direvisi, atau ada undang-undang baru yang melegalkan bahwa ojek online merupakan salah satu alat transportasi angkutan umum," kata Igun.
Dia mengatakan, dengan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum, maka permasalahan tarif ojek online bisa diatur seperti angkutan umum pelat kuning lainnya. Hal itu dinilai bisa menyejahterakan pengemudi ojek online yang beberapa waktu lalu menuntut kenaikan tarif.
Sebelumnya pengemudi ojek online sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama beberapa menterinya saat menuntut kenaikan tarif ojek online. Namun, kata Igun, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak penyedia aplikasi ojek online untuk menaikkan tarifnya.
"Kemarin itu pada saat kita di istana ketemu Bapak Presiden, diinstruksikan oleh Bapak Presiden kepada para menterinya. Menteri ini diinstruksikan oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tarif ojek online yang kami tuntut kemarin. Namun hingga saat ini fungsi peran serta instruksi tersebut belum maksimal. Karena pihak aplikator hingga saat ini belum bersedia menaikkan tarif. Memang pemerintah itu terbentur pada undang-undang, ojek online ini kan belum diatur. Pihak pemerintah hanya bisa mediasi. Tidak bisa melakukan fungsi penindakan, karena penindakan kalau sudah ada undang-undangnya. Kewenangan (menaikkan tarif) masih ada di tangan pihak aplikator," sebut Igun.
Menurut Igun, jika ada undang-undang yang melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum, maka akan banyak turunan-turunannya. Termasuk soal pengaturan tarif.
"Akan diatur lagi tarifnya, yang mengatur itu pemerintah. Nah akan diatur lagi mengenai standar safety baik kendaraan maupun pengemudinya. Jadi banyak yang bisa dilakukan jika ojek online sudah dilegalkan sebagai salah satu alat transportasi umum," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat