Tapi tak perlu uang khawatir yang Otolovers bayarkan saat mau membuat SIM hangus. Barangkali ada yang ingin mengambil uangnya terlebih dahulu sembari menyiapkan diri agar bisa lulus biaya PNBP tersebut bisa ditarik terlebih dahulu.
"Bisa diambil dana PNBP yang disetorkannya," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
"Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," jelas Fahri.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Baca juga: Mau Tahu Ekspresi Jokowi di Foto SIM? |
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Nah, ujian SIM tidak hanya teori saja Otolovers. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah