Gagal Ujian SIM, Uang Bisa Balik Lagi

Gagal Ujian SIM, Uang Bisa Balik Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Mar 2018 17:48 WIB
Ujian praktik SIM. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Saat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang dibutuhkan persiapan karena para peserta akan dihadapkan oleh ujian teori dan juga praktik. Apabila persiapan kurang, bukan tidak mungkin peserta ini tidak lulus dan justru harus ujian ulang SIM.

Tapi tak perlu uang khawatir yang Otolovers bayarkan saat mau membuat SIM hangus. Barangkali ada yang ingin mengambil uangnya terlebih dahulu sembari menyiapkan diri agar bisa lulus biaya PNBP tersebut bisa ditarik terlebih dahulu.

"Bisa diambil dana PNBP yang disetorkannya," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto, Rabu (28/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.

"Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," jelas Fahri.

Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.


Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Nah, ujian SIM tidak hanya teori saja Otolovers. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.

(dry/ddn)

Hide Ads