Dari selebaran itu dijabarkan terdapat tiga pengaturan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Yang pertama adalah pengaturan jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang beroperasi di jam sibuk. Tapi, menurut Permenhub 18 Tahun 2018, khusus kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) boleh melintas.
Pengaturan yang kedua adalah pemberlakuan lajur khusus angkutan umum (bus). Dan pengaturan yang ketiga adalah ganjil-genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Pengaturan ini berlaku per 12 Maret 2018. Ketiga pengaturan berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.
Ketiga pengaturan itu merupakan paket kebihakan pengurai kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Pengaturan mengacu pada Permenhub 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada Jalan Tol di Wilayah Jabodetabek, dan juga Permenhub 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategi Nasional di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol 'Kepung' Istana-Gedung DPR Besok, Ini 7 Tuntutannya
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh