Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kurangi Kemacetan Hingga 50 Persen

Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kurangi Kemacetan Hingga 50 Persen

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 05 Mar 2018 11:03 WIB
Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kurangi Kemacetan Hingga 50 Persen Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi melintas di tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pada waktu tertentu (Senin sampai Jumat di pukul 06.00-09.00 WIB) akan segera direalisasikan. Melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemhub), pembatasan operasional kendaraan tersebut menggunakan mekanisme nomor kendaraan ganjil dan genap.



Pada jam yang sama, kendaraan angkutan barang atau truk juga dilarang melintas ke arah Jakarta atau sebaliknya ke arah Bekasi atau Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda pemantauan tol Bekasi Barat , Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan bahwa pembatasan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan yang masuk sampai 50 persen.

"Diharapkan bisa sampai 50 persen. Ya, 20 persen saja sudah cukup baik karena arus kendaraan di tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sangat tinggi," katanya kepada wartawan di Kantor Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).



"Saat pagi itu tinggi, sampai 5.000-an lebih. Lalu menurun. Nanti setelah makan siang sampai malam itu naik lagi," tambah Budi.

Dalam agenda tersebut, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dikesempatan yang sama dirinya juga memaparkan bahwa hal tersebut berguna untuk mengurangi kerusakan jalan di lajur tol.

"Ini juga bisa mengurangi rusaknya jalan di tol. Jadi perubahan pola kebiasaan ini menimbulkan banyak hal positif," ujar Luhut.



Disebutkan, pengaturan ruas Tol Jakarta-Cikampek ini akan direalisasikan pada 12 Maret mendatang. Jam operasional angkutan barang pada golongan 3, 4 dan 5 serta kendaraan pribadi akan dibatasi pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB di hari Senin-Jumat.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan 99 Tahun 2017 dan 18 Tahun 2018 tentang penggunaan lajur khusus untuk angkutan umum dengan mobil bus dan pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur di ruas tol Jakarta - Cikampek. (ruk/lth)

Hide Ads