Ketahuan Buat SIM Pakai Calo, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Ketahuan Buat SIM Pakai Calo, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 08 Des 2017 14:55 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Indra Komara
Jakarta - Mungkin banyak dari Otolovers yang enggan repot dengan memilih menggunakan jasa calo untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi Otolovers yang belum memiliki SIM jangan sekali-kali menggunakan jasa Calo ya. Karena jika ketahuan pihak berwajib akan lebih merepotkan.

Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto.

"Saya tidak ada henti-hentinya dan kita sudah sampaikan agar melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan calo," kata Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Fahri menjelaskan, jika ada pengendara yang ketahuan melakukan permohonan membuat SIM dengan calo, maka Anda sebagai pengendara akan dipanggil pihak berwajib.



"Kami juga siapkan personel untuk melakukan pemeriksaan apakah masih ada calo atau tidak. Selain itu di sini (kantor polisi pembuatan SIM-Red) juga ada provos. Jadi kalau ada calo yang mengaku anggota akan ditangkap, selain itu setiap hari kita melakukan periksa, dan kita juga membuka akses pengaduan. Kalau ada masalah seperti ada calo, laporkan saja," katanya.



"Dan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan kita panggil, dan kita akan memberikan informasi yang benar dan akan kita berikan masukan dan saya akan minta belajar terlebih dulu sebelum membuat SIM," tambahnya. (lth/rgr)

Hide Ads