"Orang tuh biasanya lupa SIM, udah klaim asuransi baru ingat SIM udah mati, SIM mati nggak bisa, kita ngikutin undang-undang juga," kata Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda oto), Bangun Pambudi saat berkunjung ke markas detikcom di Jl. Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Masa belaku SIM mati sama saja pengendara itu tidak memiliki SIM. Makanya, klaim asuransi akan ditolak jika masa berlaku SIM habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, asuransi kendaraan sendiri terbagi menjadi dua yakni berdasarkan jenis dan berdasarkan penggunaan.
Kendaraan yang bisa diasuransikan berdasarkan jenis yaitu mobil penumpang, kendaraan truk dan pikap, serta kendaraan bus dan microbus.
Jika dilihat berdasarkan penggunaan, asuransi terbagi lagi menjadi kendaraan pribadi atau dinas dan kendaraan komersial. Kendaraan pribadi atau dinas yang dimaksud adalah penggunaan pribadi tidak mendapatkan imbalan jasa atau uang.
Sementara kendaraan komersial merupakan kendaraan yang disewakan atau untuk mengangkut penumpang atau barang dan mendapatkan imbalan jasa atau uang dari hasil penyewaan. Misalnya seperti mobil rental, taksi online, dan juga angkutan antar jemput anak sekolah. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?