Baca Juga: Beli Mobil Harus Ada Garasi, Jangan Sampai Industri Terpukul
Pada kebijakan itu disebutkan pula disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Punya Mobil Tak Punya Garasi dan Parkir di Jalan Ganggu Sekali
"Kalau peraturannya demikian, orang juga akan mikir kalau mau beli mobil bagaimana dan malah nantinya dia jadi tidak bisa beli dong?," kata Jongkie saat dihubungi oleh detikOto, Kamis (8/9/2017) siang.
Dirinya menambahkan, bila kebijakan tersebut memukul industri otomotif nantinya akan menumbuhkan berbagai dampak seperti salah satunya ialah pengurangan karyawan.
"Kalau industri otomotif nya mengecil (penjualan turun), akibatnya kapasitas produksi akan turun juga. Nah bila ini terjadi, karyawan mau diapakan? Tidak mungkin kan untuk ditambah, yang ada malah dikurangi," ujar Jongkie.
Dirinya berharap pemerintah lakukan peninjauan ulang terkait peraturan tersebut dengan mengundang para pelaku industri otomotif, pengembang, dan lainnya yang terlibat untuk berdiskusi.
"Saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Jadi saya rasa (perda tersebut) harus dirundingkan lagi antara para pelaku Industri, Pemda, pengembang, dan lainnya," kata Jongkie. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?