Salah satu pembaca detikOto yang mengirimkan pendapatnya ke email redaksi@detikoto.com dengan nama Morning Glory sangat setuju dengan aturan itu. Sebab, katanya, banyak orang yang punya mobil pribadi lebih dari satu dan diparkir di jalan.
"Kadang banyak orang yang punya mobil pribadi lebih dari 1, karena tidak punya garasi jadi parkir di jalan yang dianggap masih area sendiri karena di depan rumahnya. Itu mengganggu sekali jika lokasi jalanannya sempit jika mau dilalui kendaraan lain. Selain itu harusnya orang yang punya kendaraan tapi tidak punya garasi harusnya berpikir, apakah saya akan mengganggu pengguna jalan jika ingin melewati jalan ini?" tulisnya melalui email ke detikOto, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak punya garasi mobil mau disimpan di mana? Satu lagi, perkantoran pelayanan umum juga harus memiliki tempat parkir," katanya.
Pembaca detikOto lainnya, Rudi Susanto malah meminta aturan ini diperluas ke berbagai daerah. Salah satunya di Tangerang, Banten.
"Saya sangat setuju dengan adanya peraturan DKI ini. Dan sebaiknya juga diterapkan di daerah Tangerang. Banyak perumahan di Tangerang, jika dibiarkan akan makin sulit diatasi nantinya," katanya.
Kalau Yancesco sering merasakan kesalnya menghadapi orang yang memarkir mobilnya sembarangan. Bukan hanya memarkir sembarangan, mobil itu ditinggal semalaman.
"Menginapkan bukan hanya sekedar memarkirkan, dan itu sepanjang jalan keluar area tempat tinggal sangat meresahkan dan menganggu, rumahnya entah di mana taruh mobilnya entah di mana, contohlah Jepang di sana aturan ini benar-benar diterapkan," katanya.
Nah buat Otolovers yang punya pendapat mengenai aturan dilarangnya membeli mobil jika tidak punya garasi, bisa langsung mengirimkan komentar Otolovers ke redaksi@detikoto.com ya. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah