Lelang Toyota Avanza Pelat Merah, Mulai Rp 30 Jutaan Aja

Lelang Toyota Avanza Pelat Merah, Mulai Rp 30 Jutaan Aja

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 03 Okt 2026 09:24 WIB
Lelang Toyota Avanza
Lelang Toyota Avanza. Foto: Dok.lelang.go.id
Jakarta -

Toyota Avanza Veloz dilelang mulai Rp 30 jutaan aja. Kalau tertarik, minimal menyertakan uang jaminan Rp 19 juta!

Ada Toyota Avanza pelat merah B 1835 PQP dilelang mulai Rp 30 jutaan. Dalam lembar pengumuman lelang, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang satu unit Toyota Avanza tahun 2012 dengan harga limit mulai Rp 37,962 juta. Kalau mau ikutan lelang, kamu harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 19 juta sebelum batas akhir penawaran pada Selasa 6 Oktober pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang dibagikan akun lelang.go.id, kondisi Avanza Veloz itu sudah tak mulus lagi. Bagian eksteriornya diselimuti debut. Sementara bagian interior terlihat berjamur, khususnya di setir. Di jok juga terdapat bercak-bercak seperti jamur. Di balik kap mesinnya, juga berdebu.

Lelang ini bakal diadakan dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis barang dan kondisi barang yang ditawarnya. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II dan Satker Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, termasuk apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang.

ADVERTISEMENT

Kamu juga bisa melihat barang tersebut langsung pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00-14.00 WIB di Gedung Manggala Wanabakti Jl. Jend.Gatot Subroto Jakarta Pusat dengan menghubungi panitia lelang Sdr Slamet Riadi 081383041665, Sdr. Gemilang Yoga 082189223232 dan Irham Adi 081245002818.

Pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengambilan objek lelang wajib dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026, apabila pemenang lelang belum mengambil obyek lelangnya, maka pengambilan dapat dilakukan kembali mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 November 2026.

Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads