Beli Mobil Harus Ada Garasi, Jangan Sampai Industri Terpukul

Beli Mobil Harus Ada Garasi, Jangan Sampai Industri Terpukul

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 08 Sep 2017 15:06 WIB
Petugas Dishub Sisir Parkir Liar di Jaksel (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Di tengah pertumbuhan kendaraan yang kian deras, Pemprov DKI Jakarta bakal menggalakkan kembali peraturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan.

Pada kebijakan tersebut pula, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Diberlakukannya aturan tersebut dengan otomatis akan ada batasan tambahan bagi pemilik kendaraan dan pastinya berdampak terhadap penjualannya. Lantas bagaimana tangapan para pelaku industri otomotif melihat hal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau peraturannya demikian, orang juga akan mikir kalau mau beli mobil bagaimana dan malah nantinya dia jadi tidak bisa beli dong?" papar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto kepada detikOto, Kamis (8/9/2017).



Dirinya berkata, pemerintah harus kembali memikirkan dan merundingkan kebijakan tersebut terhadap para pelaku industri dan pengembang.

"Jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah nantinya malah memukul industri. Kita ini berada dalam satu rantai yang saling berhubungan, jangan dipikirkan sepotong saja karena dampaknya akan sangat luas," tambah Jongkie.

"Industri otomotif salah satu penyumbang APBN yang besar, jadi saya harap pemerintah harus rundingkan lagi antara para pelaku Industri, Pemda, para pengembang, dan lainnya," katanya. (rgr/ddn)

Hide Ads