Pada kebijakan tersebut pula, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Diberlakukannya aturan tersebut dengan otomatis akan ada batasan tambahan bagi pemilik kendaraan dan pastinya berdampak terhadap penjualannya. Lantas bagaimana tangapan para pelaku industri otomotif melihat hal ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berkata, pemerintah harus kembali memikirkan dan merundingkan kebijakan tersebut terhadap para pelaku industri dan pengembang.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah nantinya malah memukul industri. Kita ini berada dalam satu rantai yang saling berhubungan, jangan dipikirkan sepotong saja karena dampaknya akan sangat luas," tambah Jongkie.
"Industri otomotif salah satu penyumbang APBN yang besar, jadi saya harap pemerintah harus rundingkan lagi antara para pelaku Industri, Pemda, para pengembang, dan lainnya," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah