Pada kebijakan tersebut pula, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Diberlakukannya aturan tersebut dengan otomatis akan ada batasan tambahan bagi pemilik kendaraan dan pastinya berdampak terhadap penjualannya. Lantas bagaimana tangapan para pelaku industri otomotif melihat hal ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berkata, pemerintah harus kembali memikirkan dan merundingkan kebijakan tersebut terhadap para pelaku industri dan pengembang.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah nantinya malah memukul industri. Kita ini berada dalam satu rantai yang saling berhubungan, jangan dipikirkan sepotong saja karena dampaknya akan sangat luas," tambah Jongkie.
"Industri otomotif salah satu penyumbang APBN yang besar, jadi saya harap pemerintah harus rundingkan lagi antara para pelaku Industri, Pemda, para pengembang, dan lainnya," katanya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi