Jika masyarakat memiliki SIM yang masa berlakunya habis esok hari diimbau untuk melakukan perpanjangan hari ini. Pihak kepolisian juga menambah waktu pendaftaran agar masyarakat bisa memanfaatkannya.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 1 September 2017 diimbau agar melakukan perpanjangan SIM pada hari ini. Untuk Satpas DKI Jaya dan SIM Keliling akan kami perpanjang waktu buka pendaftaran sampai dengan pukul 14.00 WIB sedangkan SIM Corner akan dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar melalui pesannya kepada detikOto, Jumat (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya pada hari Jumat tanggal 1 September 2017 dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelumnya maka pada saat Perpanjangan SIM harus mengikuti persyaratan dan mekanisme sebagaimana SIM baru sesuai dengan golongan yang di miliki ( sesuai pasal 28 ayat ( 3 ) Perkap 9 Tahun 2012 ). Apabila masyarakat ada pertanyaan,saran atau keluhan dipersilahkan sms ke pelayanan saran dan pengaduan Satpas DKI Jaya di no hp 082114810422," tulisnya lagi. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk