Jam beli BBM Pertalite di Balikpapan kini diatur. BBM RON 90 Pertamina itu hanya bisa dibeli di jam-jam tertentu.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan, mengatur jam beli BBM bersubsidi. Ketentuan ini jam operasioal beli Pertalite ini berlaku mulai besok, 1 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Beli BBM Pertalite di Balikpapan
Dijelaskan dalam unggahan Instagram dishub.balikpapan, jam beli Pertalite itu berbeda-beda tergantung dari SPBU-nya. Misal di SPBU 6176103 MT.Haryono, kendaraan jenis roda dua bisa membeli Pertalite pada pukul 06.00-22.00 WITA. Tapi untuk roda empat, baru bisa dilakukan pada pukul 22.00-06.00 WITA. Di SPBU lainnya beda lagi. Berikut ini pengaturan jam operasional beli Pertalite di Balik papan.
1. SPBU 6176103 MT Haryono
Motor: 06.00-22.00 WITA
Mobil: 22.00-06.00 WITA
2. SPBU 6476117 Gunung Guntur
Motor: -
Mobil: 08.00-22.00 WITA
3. SPBU 6176102 Sepinggan
Motor: 06.00-22.00 WITA
Mobil: 22.00-06.00 WITA
"Kendaraan roda empat yang menunggu pengisian BBM Pertalite pada SPBU MT Haryono dan Sepinggan, tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum jam 22.00 WITA," demikian penjelasannya.
Jadwal Beli Biosolar di Balikpapan
Pembelian BBM jenis Biosolar juga diatur jamnya. Rinciannya sebagai berikut.
SPBU 6476119 KM.13
- Roda 6 atau lebih dengan JBB di atas 10 ton (khusus kendaraan angkutan barang): 24 jam
- Pelat nomor angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam
- Pelat nomor angka terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam
SPBU 6476110 KM.15
1. Roda 6 dengan JBB di bawah 10 ton
- Pelat nomor angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam
- Pelat nomor angka terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam
2. Roda 4
- Pelat nomor angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam
- Pelat nomor angka terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam
3. Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning (angkutan umum): 24 jam
"Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap yang sudah melakukan antrean sesuai tanggal ganjil/genanp, namun selama dalam masa antrean sudah terjadi perubahan tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya, tetap diberikan pelayanan BBM bersubsidi pada SPBU 6476119 KM.13 dan SPBU 6476110 KM.15," bunyi aturannya.
Terakhir untuk SPBU 6476128 Kariangau, bagi Bus Bacictra dan Bus Antar Moda maka waktu pelayanan adalah pukul 22.00-24.00 WITA.










































