Padahal mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya