Menurut Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan setidaknya ada 5 titik operasi simpatik emisi kendaraan.
Yakni pertama di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Jalan S Parman Jakarta Barat, Jalan Kalibata Raya dan Jalan Iskandarsyah di Jakarta Selatan serta Jalan Yos Sudarso di Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil-mobil yang kebetulan melintas pada ruas jalan itu akan dihentikan dan langsung diuji emisi. Apabila hasil uji emisi tidak lolos akan diberi surat teguran dari Polda, jika lolos uji emisi akan diberi stiker lulus emisi.
"Dengan teguran simpatik ini masyarakat akan siap ketika penegakan hukum dilaksanakan nanti, karena teguran simpatik ini adalah simulasi dari penegakan hukum nantinya," ujar Ridwan di sela-sela uji emisi mobil di lingkungan kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Puri Kembangan, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun