Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Punya Harta Rp 20 M, Ini Isi Garasinya

Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Punya Harta Rp 20 M, Ini Isi Garasinya

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 12 Apr 2026 10:35 WIB
Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Punya Harta Rp 20 M, Ini Isi Garasinya
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan 16 Kepala OPD. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4). Gatut memiliki total kekayaan senilai lebih dari Rp 20 miliar. Ini isi garasinya.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat.

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun sampai akhirnya ditangkap, Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

ADVERTISEMENT

Asep bilang setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang ditagih uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan bupati.

Harta Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Gatut

Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo punya total harta kekayaan senilai Rp 20.335.211.000. Harta itu dilaporkan pada 3 Maret 2026/Khusus - Awal Menjabat.

Dari total harta kekayaan tersebut, sebesar Rp 14.532.711.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 1.740.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 592.000.000.

Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 3.470.500.000. Dengan rincian:

1. Mobil, Toyota Alphard tahun 2021, hasil sendiri Rp 800.000.000
2. Mobil, Toyota Innova Zenix tahun 2024, hasil sendiri Rp 600.000.000
3. Mobil, Toyota Innova tahun 2021, hasil sendiri Rp 450.000.000
4. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2009, hasil sendiri Rp 37.500.000
5. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2001, hasil sendiri Rp 37.500.000
6. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2007, hasil sendiri Rp 45.000.000
7. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2007, hasil sendiri Rp 45.000.000
8. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2012, hasil sendiri Rp 50.000.000
9. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2004, hasil sendiri Rp 40.000.000
10. Mobil, Mitsubishi Truck tahun 2003, hasil sendiri Rp 27.500.000
11. Mobil, Mitsubishi L300 tahun 2002, hasil sendiri Rp 17.500.000
12. Motor, Honda SPM Solo tahun 2008, hasil sendiri Rp 3.250.000
13. Motor, Honda SPM Solo tahun 2006, hasil sendiri Rp 4.500.000
14. Motor, Honda SPM Solo tahun 2007, hasil sendiri Rp 3.000.000
15. Motor, Honda SPM Solo tahun 2015, hasil sendiri Rp 3.000.000
16. Motor, Honda SPM Solo tahun 2012, hasil sendiri Rp 4.500.000
17. Motor, Yamaha SPM Solo tahun 2005, hasil sendiri Rp 2.250.000
18. Mobil, Toyota Land Cruiser tahun 2013, hasil sendiri Rp 1.300.000.000




(lua/riar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads