Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dikenakan sanksi pemberhentian usai memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Menilik sisi lain dari ketiga hakim tersebut, berikut ini isi garasinya yang ternyata kebanyakan motuba, julukan untuk mobil yang sudah berumur tua.
Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
Baca juga: Intip Garasi Cawagub Jateng Hendrar Prihadi |
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik isi garasinya, terlapor satu atau Erintuah Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp 8.204.000.000 (Rp 8,2 miliaran). Khusus isi garasinya, dia punya nilai sebesar Rp 730 juta. Rinciannya sebagai berikut;
1. Toyota Kijang Innova tahun 2007 senilai Rp 75 juta
2. Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 350 juta
3. Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp 300 juta
4. Motor Yamaha Mio tahun 2014 senilai Rp 5 juta
Isi garasinya sangat berbeda dengan terlapor kedua atau Mangapul. Dia hanya mendaftarkan mobil tua dan dua unit sepeda motor dengan taksiran harga total Rp 66 juta. Total kekayaannya sebesar Rp 1.316.900.000 (Rp 1,3 miliaran). Berikut ini daftarnya;
1. Toyota Kijang tahun 2001 senilai Rp 6 juta
2. Motor Honda Kharisma tahun 2004 senilai Rp 2 juta
3. Motor Honda Spacy tahun 2013 senilai Rp 4 juta
Kemudian terlapor tiga atau Heru Hanindyo punya kekayaan Rp 6.716.586.892 ( Rp 6,7 miliaran). Isi garasinya juga tergolong motuba, antara lain;
1. Daihatsu Taruna tahun 2002 senilai Rp 70 juta
2. Toyota Kijang tahun 1997 senilai Rp 65 juta
Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah