Intip Garasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Intip Garasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 03 Agu 2024 09:28 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur. Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Jakarta -

Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tengah jadi sorotan. Menilik sisi lain, berikut ini isi garasi hakim-hakim tersebut.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya dikutip detikNews.

"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak Terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kini hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu segera diperiksa. Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilakukan karena majelis hakim dinilai melanggar kode etik.

Isi Garasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Diketahui ada tiga hakim yang memutuskan perkara tersebut. Selain Erintuah Damanik, ada Heru Hanindyo, dan Mangapul. Menilik sisi lain, harta kekayaan ketiga hakim itu juga ikut disorot. Dari isi garasi, berikut ini deretan aset kendaraan yang dimiliki Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dikutip dari laman LHKPN (Laporan Harta Penyelenggara Negara) KPK.

1. Isi Garasi Erintuah Damanik

Erintuah Damanik tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 8,055 miliar. Dari total harta itu, Rp 781 juta terdiri atas aset alat transportasi dan mesin. Dalam laporan yang disetor Erintuah pada 16 Januari 2023 untuk periodik 2022, dia diketahui punya empat kendaraan yang terdiri atas:
- Mobil Toyota Kijang tahun 2007 hasil sendiri senilai Rp 75 juta
- Motor Yamaha Mio tahun 2014, hibah dengan akta senilai Rp 6 juta
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 375 juta
- Honda CR-V tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 325 juta

2. Isi Garasi Heru Hanindyo

Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaan pada 19 Januari 2024. Dalam laporan untuk periodik 2023 itu, Heru diketahui punya harta Rp 6,7 miliaran. Khusus isi garasi, nilainya paling kecil dibandingkan aset lainnya yaitu Rp 135 juta. Isi garasi Heru, sebagai berikut:

- Mobil Daihatsu Taruna tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp 70 juta
- Mobil Toyota Kijang tahun 1997, hibah dengan akta senilai Rp 65 juta

3. Isi Garasi Mangapul

Mangapul adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam LHKPN yang disetor pada 11 Januari 2024, Mangapul melapor memiliki tiga kendaraan dengan total nilai Rp 66 juta. Berikut ini tiga kendaraan di garasi Mangapul:
- Mobil Toyota Kijang tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp 60 juta
- Motor Honda Kharisma tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp 2 juta
- Motor Honda Spacy tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp 4 juta




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads