Isi Garasi Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan: Cuma Punya Motor 'Jadul'

Isi Garasi Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan: Cuma Punya Motor 'Jadul'

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 09 Jul 2024 15:35 WIB
Hakim Eman Sulaeman
Isi garasi Eman Sulaeman. Foto: Istimewa/dokumentasi PN Bandung
Jakarta -

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman, memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, tidak sah. Eman kemudian menjadi perbincangan publik, mulai dari kebijaksanaannya hingga hartanya yang tergolong sederhana.

Disitat dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Eman berpangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan mulai menjabat sebagai hakim PN Bandung pada Juli tiga tahun silam.

Sebelum menjadi hakim PN Bandung, Eman pernah menjabat Ketua PN Rote Ndao Kelas II, Nusa Tenggara Timur. Pria 49 tahun tersebut juga sempat menjabat Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eman Sulaeman dikenal sebagai pribadi yang sederhana. Bahkan, menurut laman eLHKPN Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terakhir dilaporkan pada Januari 2024, dia hanya punya harta Rp 774,4 juta dengan tanggungan hutang Rp 480,4 juta.

Itu tandanya, harta 'bersih' Eman hanya Rp 294 jutaan. Sementara uangnya banyak dipakai untuk tanah/bangunan dan kas atau setara kas.

ADVERTISEMENT
Honda Scoopy FI 2013.Honda Scoopy FI 2013. Foto: detikOto

Menariknya, jika merujuk pada sumber yang sama, Eman tak punya mobil pribadi. Satu-satunya kendaraan yang dia punya hanya motor Honda jadul bernilai Rp 6,5 juta!

Laporan tersebut tak menyebut nama atau model kendaraan, melainkan hanya kode NC11CF1C. Namun, setelah ditelusuri, kode tersebut merujuk pada Honda Scoopy FI keluaran 2013. Eman membeli tunggangan tersebut dengan dana pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan amar putusan di PN Bandung.

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman, dikutip dari detikJabar.

Hakim juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata Eman.

Saksikan Live DetikSore:




(sfn/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads