Pendiri PO MTI, Rian Mahendra merespons pernyataan PO Sembodo yang menyebut dirinya tak membayar setoran bus sebesar Rp 60 juta per unit setiap bulan. Rian mengaku, operasional PO MTI baru berjalan sebentar sebelum ada penarikan bus.
Diketahui, PO Sembodo menarik empat unit bus dari PO MTI setelah Rian Mahendra tak mampu memenuhi janji yang telah disepakati di awal, salah satunya kewajiban menyetor uang bulanan sebesar Rp 60 juta per unit bus.
Menurut pengakuan Rian, jarak penarikan unit dari peresmian bus sangat dekat. Sehingga, tak ada cukup waktu bagi pihaknya untuk menunaikan janji-janji yang telah disepakati.
"Logika aja lah, bus baru jalan bulan Juli, terus Agustus minggu kedua (bus) udah ditarik secara sepihak. Sebulan doang bisa ada masalah apa, sih?" ujar Rian Mahendra kepada detikOto, dikutip Selasa (12/12).
Rian Mahendra juga menjawab tudingan PO Sembodo yang mengklaim pihaknya rugi Rp 2,2 miliar lantaran PO MTI kabur dari tanggung jawab. Kata Rian, sejauh ini PO MTI membiayai sendiri operasional dan kebutuhan bus. Bagaimana mungkin, kata dia, PO Sembodo merasa dirugikan?
"Terus kerugian apaan? Yang bayar solar kita, operasional bus kita, gaji karyawan kita, maintenance dan branding juga kita," tegasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Rian Mahendra
Direktur PO Sembodo, Bambang Winarto mengatakan, Rian Mahendra dan MTI tak pernah melaksanakan semua janji yang telah disepakati bersama. Mulai dari pembayaran bus yang telah diserahkan pihaknya ke MTI, pembagian hasil, biaya komponen kendaraan dan lain-lain.
Pada uraian yang disampaikan pengacara, PO Sembodo sepakat kerja sama dengan PO MTI setelah melakukan diskusi panjang. PO Sembodo menyerahkan empat unit bus kepada PO MTI yang ketika itu tak punya apa-apa, termasuk kantor pusat dan kendaraan.
PO MTI ketika itu sepakat membayar Rp 50-60 juta ke PO Sembodo per bus setiap bulan sebagai setoran rutin. Selain itu, Sembodo dijanjikan dapat saham MTI sebesar 49 persen. PO Sembodo juga dibilang akan mempunyai 100 unit bus dalam setahun.
Namun, setelah launching hingga penarikan unit, PO MTI disebut tak memenuhi janji tersebut dan tak pernah menyetor uang. PO Sembodo mengaku telah mengalami kerugian material hingga Rp 2,2 miliar.
"Kerugian yang kami terima karena Rian Mahendra kurang lebih Rp 2,2 miliar. Kerugian itu merupakan hasil akumulasi dari berbagai hal. Mulai dari modal kerja, cat armada, setoran dan penambilan barang berupa komponen bus," kata Khairul Imam selaku kuasa hukum PO Sembodo.
Simak Video "Video: Tampang Pelaku Perusakan Halte Trans Jatim di Sidoarjo"
(sfn/din)