Jakarta - Daya beli masyarakat yang menurun turut memukul industri bus AKAP. Penumpang turun 23%, operator membutuhkan bantuan pemerintah.
Foto Oto
Penumpang Bus AKAP Turun Hingga 23%, Operator Butuh Bantuan Pemerintah

Daya beli masyarakat Indonesia sedang menurun tajam. Hal ini juga terjadi di industri transportasi umum darat, di mana penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) mengalami penurunan hingga 23%. Operator bus pun sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Agung Pambudhy/detikcom
Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami deflasi 0,37% pada Mei 2025 secara bulanan (month to month/mtm), dan ini menjadi kali ketiga deflasi selama 2025. Hal ini pun menjadi alarm bagi pertumbuhan ekonomi nasional, karena deflasi membuat daya beli masyarakat turun atau mereka menahan uang untuk berbelanja barang maupun jasa. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Turunnya daya beli masyarakat juga terjadi di industri transportasi umum darat, khususnya bus umum trayek AKAP. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, industri bus AKAP di Indonesia saat ini sedang remuk-remuknya.Β ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO
Sani sendiri tidak bisa memastikan, faktor-faktor apa saja yang membuat turunnya penjualan tiket bus AKAP. Yang jelas, ada kaitannya dengan kelesuan ekonomi nasional.Β Andhika Prasetia/detikcom
Sani pun mengaku pasrah dengan situasi yang terjadi saat ini. Dia mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus berupa diskon tarif untuk moda transportasi kereta api, pesawat, dan kapal laut selama Juni-Juli 2025, tanpa mengikutsertakan transportasi bus AKAP di dalamnya.Β Andhika Prasetia/detikcom
Memang pemerintah memberikan stimulus lain berupa diskon untuk tarif tol. Tapi, kata Sani, hal itu tidak akan banyak membantu industri bus AKAP. Karena dengan kebijakan tersebut, justru malah membuat orang memilih menggunakan mobil pribadi ketimbang naik bus.Β Agung Pambudhy/detikcom
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?