Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang terbukti membunuh Brigadir Yosua Hutabarat. Lalu, siapa sebenarnya Wahyu Iman Santoso?
Sebelumnya, Wahyu menyatakan, Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu, dikutip dari detikNews, Senin (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.
![]() |
Ketegasan Wahyu menyampaikan vonis mati kasus pembunuhan Sambo mendapat pujian dari warganet dan sejumlah tokoh publik, tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, Wahyu telah mengambil langkah berani.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya.
Lalu, siapa sebenarnya Wahyu Iman Santoso?
Profil Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso yang saat ini berusia 46 tahun memiliki rekam jejak panjang dalam kariernya di dunia hukum. Dia telah memegang sejumlah posisi di beberapa pengadilan distrik. Ia sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Satker Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Hakim Pembantu/Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Sulawesi Tenggara.
![]() |
Saat ini, atau sejak Maret 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggantikan tempat Lilik Prisbawono yang naik pangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada tahun 2021 hingga 2022. Sementara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Wahyu dipercaya memimpin sidang sebagai ketua majelis sejak Oktober 2022.
Harta Kekayaan dan Kendaraan
Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada Januari 2022 lalu. Dia tercatat memiliki kekayaan Rp 12 miliar dengan properti tanah dan bangunan Rp 7,9 miliar.
Dilihat dari kacamata otomotif, Wahyu agaknya bukan penggemar kendaraan pribadi. Karuan saja, dia 'hanya' menghabiskan dana Rp 358 juta untuk keperluan tersebut. Bahkan, mobilnya hanya satu!
![]() |
Wahyu diketahui hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner keluaran 2018 dengan nilai Rp 350 juta. Selain mobil, dia memiliki satu unit motor matik Honda Vario lansiran 2016 yang berharga Rp 8 juta.
Itu tandanya, dengan harta Rp 12 miliar, Wahyu hanya punya satu unit mobil dan motor di garasi pribadinya. Paling tidak, demikian menurut laporan terakhirnya di LHKPN KPK.
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah