Eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Menilik isi garasi Anton Fadjar, ternyata dia penggemar motor gede dan mobil pabrikan asal Jerman.
Mencuplik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (8/11/2021), Anton Fadjar melaporkan harta kekayaan pada 21 Maret 2021 periodik 2020. Total kekayaannya sebsar Rp 7,7 miliar, tepatnya Rp 7.733.765.868.
Harta tersebut saat Anton Fadjar menjabat sebagai Direktur Operasional Ritel PT Askrindo. Nah, khusus isi garasinya memiliki total Rp 1.275.000.000, apa saja modelnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mobil, Anton Fadjar tercatat memiliki dua unit mobil Mercedes-Benz, yakni E200 tahun 2016 senilai Rp 450 juta, dan Mercedes-Benz W460 280GE tahun 1988 senilai Rp 175 juta.
Sementara urusan sepeda motor, Anton Fadjar tercatat memiliki tiga unit motor gede lansiran Harley-Davidson. Di antaranya Harley-Davidson Fatboy 1998 yang ditaksir Rp 250 juta, Harley Davidson FXR tahun 1993 senilai Rp 200 juta, dan terakhir Harley-Davidson Springer tahun 1998 seharga Rp 200 juta.
Kejagung menetapkan tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020. Anton langsung ditahan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jaksel, Senin (8/11/2021).
"Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka inisial adalah AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo dan sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama," imbuhnya.
Leonard menerangkan peran tersangka Anton adalah meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Diketahui dalam kasus ini terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
"Peranan tersangka yaitu tersangka AFS ini meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU," ungkapnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP