Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Menilik sisi lain dari M. Taufik, punya koleksi mobil apa saja ya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (10/8/2021) M Taufik tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 8 miliar, tepatnya Rp 8.087.165.336. Harta ini disampaikan pada 6 Juni 2021.
Menariknya dari total kekayaan tersebut tidak terdaftar tanah dan bangunan. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD DKI Jakarta ini memiliki harta bergerak lainnya Rp 6,5 miliar, kas dan setara kas Rp 53,1 juta, dan harta lainnya RP 598,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sisa dari total harta kekayaan Taufik merupakan alat transportasi dan mesin. Dia hanya memiliki satu unit mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) premium Toyota Alphard.
Mobil ini memang lekat dengan para pejabat dan artis di Indonesia. Data Alphard yang didaftarkan Taufik merupakan keluaran tahun 2018, dengan taksiran harga Rp 860 juta. Mobil ini diperoleh atas hasil sendiri.
Selain mobil mewah tersebut, tidak ada kendaraan lain yang terdaftar mengisi garasi Taufik.
Taufik dipanggil KPK sebagai saksi
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik sebagai saksi terkait dugaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Taufik diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
"Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 saksi tersangka YRC dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar