Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN) sejak Februari 2021. Ia pernah dipenjara selama 3 tahun karena terjerat kasus korupsi saat menjadi anggota DPR. Lalu seperti apa isi garasi Emir Moeis?
Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di situs resmi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Emir Moeis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 Januari 2010, saat itu Emir menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014.
Saat itu Emir Moeis tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9.866.000.000 dan hutang sebesar US$ 155.000. Jika dirinci, Emir memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 6.096.000.000.
Kemudian jika dilihat isi garasinya, ia juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin. Emir tercatat memiliki satu mobil, Toyota Alphard tahun pembuatan 2004, dengan taksiran nilai sebesar Rp 480.000.000. Mobil MPV mewah asal Jepang tersebut ia beli dengan hasil sendiri.
Seperti dikutip dari detikNews, sebelumnya KPK telah mengimbau Emir Moeis agar melaporkan harta kekayaan terbarunya sehubungan dengan jabatan di anak perusahaan BUMN.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya, beserta anak perusahaannya, untuk melaporkan harta kekayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip dari detikNews.
"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan (Emir Moeis) kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi. Ipi pun mengimbau Emir Moeis agar menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK. "Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," terangnya.
Sebagai informasi, Izedrik Emir Moeis sebelumnya ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak bulan 18 Februari 2021. Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Ia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangi proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya