Harley sampai Lexus, Sederet Kendaraan Mewah Eks Pejabat Jiwasraya yang Bikin Negara Rugi 16 T

Harley sampai Lexus, Sederet Kendaraan Mewah Eks Pejabat Jiwasraya yang Bikin Negara Rugi 16 T

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 24 Sep 2020 12:22 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Eks pejabat Jiwasraya hobi koleksi kendaraan mewah (Ari Saputra/detikOto)
Jakarta -

Tiga eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Korupsi dari ketiga orang ini disebut jaksa membuat negara merugi sekitar Rp 16 triliun. Bila menengok garasi, dua di antaranya terlihat hobi mengkoleksi kendaraan mewah.

Tiga pejabat yang dihukum itu adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020) mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim punya isi garasi senilai Rp 2,8 miliaran, tepatnya Rp 2.850.000.000 yang terdiri dari 5 mobil dan 3 sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dirinci, Hendrisman memiliki deretan SUV seperti Lexus tahun 2013 yang ditaksir punya harga Rp 300 juta, Mercedes Benz Jeep keluaran tahun 1994 senilai Rp 200 Juta.

Kemudian untuk MPV premium, Hendrisman tercatat memiliki Toyota Alphard tahun 2016 dengan taksiran harga Rp 700 juta.

ADVERTISEMENT
Toyota meluncurkan Alphard dan Vellfire terbaru, 19 Februari 2020. Mobil ini mendapat fitur keselamatan dan kenyamanan terbaru.Toyota Alphard Foto: Dok. Toyota

Tak hanya SUV dan MPV, Hendrisman juga memiliki satu mobil Mercedes Benz jenis sedan tahun 2012 yang ditaksir nilainya mencapai Rp 700 juta.

Sementara untuk kendaraan roda dua milik Hendrisman adalah motor gede merek Harley Davidson keluaran 2012, 2013, dan 2015 dengan total Rp 850 juta, tanpa disebutkan detil modelnya.

Pun dengan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang dituntut penjara seumur hidup ternyata isi garasinya lebih mahal dari Hendrisman. Dalam LHKPN, Hary tercatat memiliki total aset transportasi dan mesin sebesar Rp 7,1 miliar, tepatnya Rp 7.155.000.000.

Bila dirinci, terdiri dari 6 mobil, dan 3 motor gede. Mobil-mobil mewah milik Hary terdiri dari berbagai model di antaranya; Toyota Alphard 2016 senilai Rp 825 juta, Porsche Macan 2016 seharga Rp 1 miliar, Jeep Mercy G-63 2013 seharga Rp 2,7 miliar, Mercedes-Benz E-300 2017 setara Rp 1,25 miliar, Mercedes-Benz E-400 2014 ditaksir Rp 450 juta, dan Toyota FJ Cruiser 2016 sekitar Rp 300 juta.

SUV mewah yang menggunakan nama Indonesia, Porsche Macan datang dengan model barunya ke tanah air. Mobil siap menjadi mainan orang kaya.SUV mewah yang menggunakan nama Indonesia, Porsche Macan datang dengan model barunya ke tanah air. Mobil siap menjadi mainan orang kaya. Foto: Rifkianto Nugroho

Sementara untuk urusan kendaraan roda dua, sama dengan Hendrisman. Hary juga menyukai motor gede Harley-Davidson, yakni H-D XG-500 tahun 2016 senilai 200 juta, H-D FXSB 1690 tahun 2016 senilai Rp 180 juta, dan H-D FLTRXS 2013 yang ditaksir Rp 250 juta.

Harley-Davidson XG 500Harley-Davidson XG 500 Foto: Motorcylespecs

Sementar Syahmirwan terakhir kali melaporkan ke LHKPN pada desember 2017 saat menjabat General Manager Produksi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 22,3 miliar, tepatnya Rp 22.383.388.865. Untuk isi garasinya, Syahmirwan hanya memiliki dua unit mobil, yakni Honda CR-V tahun 2014 dan Honda HR-V tahun 2015 dengan taksiran harga Rp 501 juta.

Tiga pejabat itu dituntut hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut penjara seumur hidup, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

"Bahwa benar perbuatan terdakwa Hendrisman Rahim, bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokro Saputro, dan Joko Hartono Tirto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan negara dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero periode tahun 2008-2018," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).




(riar/din)

Hide Ads