Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari bui. Enam tahun yang lalu, ia terbukti terlibat kasus korupsi. Kalau melihat isi garasinya, kira-kira bagaimana seleranya ya?
Seperti dikutip detikcom, Selasa (22/9) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Annas Maamun pada 2013 lalu, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12 miliaran, tepatnya Rp 12.418.398.153. Laporan itu ia daftarkan saat hendak mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Riau periode 2013-2018.
Dari total kekayaan itu, Aanas Maamun hanya memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 65 juta, yaitu dua unit Suzuki Baleno tahun 2001 dan 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kendaraan sudah dihapus dari daftar kekayaannya yang ia laporkan pada tahun 2011, seperti Yamaha tahun 2000 senilai Rp 2 juta, Toyota Kijang tahun 1999 seharga Rp 70 juta, Suzuki Aerio tahun 2002 seharga Rp 80 juta, dan Suzuki Baleno tahun 2004 seharga Rp 70 juta.
Enam tahun yang lalu, Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Cibubur pada 2014. Annas ditangkap bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Beberapa dugaan kasus korupsi di antaranya:
1. Annas diduga menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau
3. Annas diduga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Majelis hakim kemudian menyatakan Annas terbukti bersalah terkait kasus nomor 1 dan 2. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 24 Juni 2015.
Belakangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dakwaan nomor 3 itu dinyatakan terbukti. Selain itu hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 berisi grasi untuk Annas pada Oktober 2019. Hukuman Annas yang tadinya 7 tahun penjara berkurang menjadi 6 tahun penjara.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?