Pangeran Philip Lepas dari Hukuman Kecelakaan karena Faktor Usia

Pangeran Philip Lepas dari Hukuman Kecelakaan karena Faktor Usia

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 18 Feb 2019 17:34 WIB
Pangeran Philip kecelakaan. Foto: Pool(CNN)
Jakarta - Dua bulan lalu, Pangeran Philip terlibat kecelakaan yang menyebabkan dua orang terluka. Ia mengaku disilaukan oleh matahari sehingga tidak menyadari keadaan sekitarnya.

Proses hukum masih bergulir hingga hari ini, Dinas Kejaksaan Inggris (The Crown Prosecution Service/CPS) merilis suatu pernyataan. Dikatakan bahwa Pangeran Philip tidak akan menghadapi hukuman atas keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Hal itu disebabkan karena faktor usia.

"Kami memperhitungkan semua keadaan dalam kasus ini termasuk tingkat kesalahan mengemudi, usia pengemudi, dan juga penyitaan SIM," kata Chris Long, Kepala Penuntut Dinas Kejaksaan dari CPS sebagaimana dikutip BBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Usia Pangeran Philip yang sudah memasuki angka 97 tahun jadi pertimbangan khusus dalam kecelakaan ini.

Sebelumnya diketahui suami dari Ratu Inggris Elizabeth II ini mengalami kecelakaan mobil hingga membuat mobil Land Rover Freelander-nya terbalik. Namun Pangeran Philip keluar mobil tanpa mengalami cedera sama sekali.



Pangeran Philip pun tampak tak merasa bersalah padahal beberapa korban lainnya langsung diamankan petugas salah satunya ialah penyitaan SIM.

Laporan awal mengatakan bahwa Pangeran Philip tak meminta maaf kepada korban karena kurang jelas melihat sekitar ketika mengemudi yang diakibatkan pancaran matahari. Namun kepada salah satu korban, Emma Fairweather yang menderita pergelangan tangan, Pangeran Philip memberikan surat yang mengakui ia sangat menyesal.

"Saya ingin Anda tahu betapa saya sangat menyesal atas bagian saya dalam kecelakaan di persimpangan jalan Babingley. Saya sangat meminta maaf. Hormat saya, Philip," tulis Philip dalam surat itu.


Simak juga video 'Terlibat Kecelakaan Mobil, Pangeran Philip Sangat Syok':

[Gambas:Video 20detik]


Pangeran Philip Lepas dari Hukuman Kecelakaan karena Faktor Usia
(ruk/rgr)

Hide Ads