Sebelum menjadi driver ojek online, Dede harus memiliki SIM. Dede pun sudah lama mengantongi SIM D, SIM khusus difabel.
Sejak 2013 Dede sudah mengantongi SIM D. Dia mengikuti semua proses penerbitan SIM sampai selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembuatan SIM D, seperti biasa ada cek kesehatan dan juga sesuai dengan prosedur seperti lainnya, difabel pun demikian. Jadi sama saja," kata Dede saat berbincang dengan detikOto melalui sambungan telepon.
Kata Dede, dia dan rekan-rekannya saat membuat SIM D juga melalui ujian teori dan praktik. Dede dengan lancar lulus dua ujian itu.
"Karena saya menggunakan motor roda tiga, yang tidak jatuh, jadi bisa. Terkecuali ada beberapa teman waktu itu yang harus mengulang, karena menggunakan motor standar. Jadi ada yang harus mengulang," ucap Dede.
"Kalau saya karena motor roda tiga tinggal mengikuti alur halang rintang tersebut sampai selesai saya bisa," sambungnya.
Dede mengaku tak menemui kesulitan saat ujian SIM D. Sebab, semuanya sudah disamakan dengan yang lain, bahkan ada pelatihan-pelatihan agar difabel lancar berkendara.
"Jadi nggak ada kesulitan yang berarti. Kalau untuk teman-teman difabel pengguna roda tiga, karena Polres tidak menyediakan, otomatis pakai (motor) yang dipakai sendiri, kalau yang standar ada juga yang menggunakan motor yang sudah disediakan, ada juga yang biasa pakai motor yang dikendarai pakainya itu," ucap Dede. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar