Awas Penipuan Berkedok Bikin SIM Online Gratis

Awas Penipuan Berkedok Bikin SIM Online Gratis

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 23 Apr 2025 11:46 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
Surat Izin Mengemudi. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Ada penipuan berkedok pembuatan SIM secara online. Kamu patut waspada, jangan sampai tergiur.

Beredar di media sosial video yang menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis dan juga secara online. Tak cuma itu, ada juga tautan link yang mengarahkan untuk diklik. Mereka yang mengklik tautan itu diiming-imingi bisa mendapatkan SIM tanpa perlu mengeluarkan biaya. Ada juga unggahan gambar yang mencantumkan foto Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan bahwa itu asli.

Mengutip laman Korlantas Polri, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ada mekanisme pembuatan SIM gratis lewat online. Masyarakat diminta waspada dan jangan sampai membuka tautan yang membahayakan data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma itu, dalam tautan yang disebar pelaku tersebut, bisa berpotensi meretas akun WhatsApp ataupun Telegram jika diklik. Kalau kamu mendapati informasi tersebut, jangan dibuka ataupun disebarluaskan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi.

ADVERTISEMENT

Perlu digarisbawahi, pembuatan SIM tidak ada yang gratis. Regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

"Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," demikian penjelasan di akun Instagram NTMC Korlantas Polri.

Biaya Bikin SIM Baru

Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM dikenakan biaya. Biayanya berbeda-beda tergantung dari jenis SIM-nya. Berikut ini rincian biaya bikin SIM.

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sebagai informasi tambahan, biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads