Jakarta - Razia uji emisi dilakukan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia uji emisi.
Foto Oto
Kendaraan-kendaraan ini Terjaring Razia Uji Emisi di Pulo Gadung

Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta menggelar razia uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Salah satunya di seberang Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Β
Satu persatu, sepeda motor dan mobil diuji emisi gas buangnya. Β
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang. Β
Petugas menilang pengendara motor yang tidak lolos uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Β
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka polusi di ibu kota. Β
Salah seorang pengendara motor menunjukkan surat hasil uji emisi. Β
Setiap kendaraan yang melintas diarahkan untuk dilakukan uji emisi. Β
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu. Β
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan kegiatan razia uji emisi hanya diterapkan dari Senin hingga Jumat. Β
Sementara, saat akhir pekan, seperti Sabtu-Minggu tidak dilakukan razia. Β
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP