Jakarta - Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik dapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Program konversi ini ada beberapa syarat untuk mendapatkannya. Apa saja?
Foto Oto
Konversi Jadi Motor Listrik Juga Dapat Subsidi, Catat Syaratnya!

Mekanik tengah merakit motor listrik yang dikonversi dari motor BBM di bengkel Spora EV, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (9/3/2023).
Spora EV melayani konversi kendaraan listrik.
Seperti ini wujud Honda Vario dan Honda Beat yang dikonversi jadi motor listrik di Spora EV.
Untuk program konversi sendiri akan ada beberapa syarat untuk mendapatkannya. Pertama motornya harus masih layak jalan.
Kemudian motor yang dikonversi besaran kapasitas mesinnya sekitar 110 cc hingga 150 cc.
Dari sisi administrasi, motor yang dikonversi harus memiliki STNK yang pajaknya masih hidup. Termasuk masih memiliki BPKB.
Bantuan juga hanya diberikan 1 motor untuk setiap 1 orang.
Syarat terakhir harus melakukan konversi di bengkel yang bersertifikat.
Spora EV adalah startup EV (Electric Vehicle) pertama di Indonesia yang berbasiskan kemampuan rancang bangun engineering kendaraan listrik yang memiliki sertifikat.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?