Jakarta - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.
(/)
Foto Oto
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Senin, 08 Nov 2021 19:15 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN