Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November

Foto Oto

Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November

Grandyos Zafna - detikOto
Senin, 08 Nov 2021 19:15 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Asep mengatakan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, mengingat banyak warga daerah penyangga yang beraktivitas di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.

Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November
Hide Ads