Jakarta - Mulai bulan ini kendaraan yang belum ikut uji emisi akan ditilang. Pengendara pun mulai melakukan uji emisi kendaraannya agar tak kena tilang.
Foto Oto
Ancaman Tilang Menanti, Pengendara Ramai-ramai Uji Emisi

Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2021).
ParaΒ pengendara mengantre untuk menguji emisi kendaraannya.
Di IRTI Monas, pengendara akan mendapatkan diskon pembayaran uji emisi. Biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp50 ribu sampai Rp 60 ribu, sementara untuk uji emisi mobil sekitar Rp150 ribu.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Uji emisi ini guna meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Para pengendara mengantre untuk uji emisi kendaraannya. Uji emisi gas buang ini wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Kewajiban uji emisi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Diketahui mulai bulan ini kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Tapi sanksi tilang baru diberlakukan mulai 13 November 2021.Β
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar