Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap

Foto Oto

Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap

pl - detikOto
Selasa, 11 Agu 2020 21:00 WIB

Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Selain tilang manual ada juga tilang elektronik yang diberlakukan.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya melakukan tilang secara manual maupun tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Dari 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, 13 di antaranya mengandalkan tilang elektronik, sementara 12 ruas jalan lainnya menggunakan tilang manual. Agung Pambudhy/detikcom Β 

Sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap diperpanjang. Sosialisasi akan diberlakukan hingga 7 Agustus 2020 mendatang.

Menurutnya, di kawasan dengan kamera E-TLE tak ada penindakan secara manual agar tak terjadi duplikasi tilang. Agung Pambudhy/detikcom Β 

Polda Metro: Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Berkurang

Menurut Sambodo, nantinya jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap, hasil jepretan kamera masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian dari hasil jepretan kamera itu, akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian. dok istimewa Β 

Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android. Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dengan metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Sejak diberlakukan tilang elektornik, sejumlah pelanggaran didominasi para pemotor yang masih nekat menerobos jalur TransJakarta.

Lalu, bagaimana jika pelanggar ganjil genap sudah melakukan konfirmasi pelanggaran tapi tidak membayar denda tilang? Menurut Sambodo, denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi itu akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak. Lamhot Aritonang/detikcom

Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.

Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggar ganjil-genap bisa dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Rifkianto Nugroho/detikcom Β 

Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap
Hide Ads