Ini yang Terjadi Jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya melakukan tilang secara manual maupun tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Dari 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, 13 di antaranya mengandalkan tilang elektronik, sementara 12 ruas jalan lainnya menggunakan tilang manual. Agung Pambudhy/detikcom
Menurutnya, di kawasan dengan kamera E-TLE tak ada penindakan secara manual agar tak terjadi duplikasi tilang. Agung Pambudhy/detikcom
Menurut Sambodo, nantinya jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap, hasil jepretan kamera masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian dari hasil jepretan kamera itu, akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian. dok istimewa
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android. Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Rifkianto Nugroho/detikcom
Dengan metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama. Rifkianto Nugroho/detikcom
Lalu, bagaimana jika pelanggar ganjil genap sudah melakukan konfirmasi pelanggaran tapi tidak membayar denda tilang? Menurut Sambodo, denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi itu akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak. Lamhot Aritonang/detikcom
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik. Rifkianto Nugroho/detikcom
Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggar ganjil-genap bisa dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Rifkianto Nugroho/detikcom