Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!

Foto Oto

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!

pl - detikOto
Rabu, 29 Jul 2020 18:45 WIB

Jakarta - Operasi Patuh 2020 sedang dilaksanakan, pengendara yang melanggar akan ditindak. Salah satunya adalah pelanggaran berhenti melewati garis stop saat lampu merah.

Traffic light atau lampu merah di Jakarta masih mati imbas pemadaman listrik. Seperti di Perempatan Velodrome, Rawamangun yang membuat lalu lintas semrawut.

Seakan menjadi kebiasaan, banyak pengendara terutama sepeda motor yang berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah. Pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi satu dari beberapa fokus Polisi untuk menertibkan pengendara selama Operasi Patuh 2020. Pradita Utama/detikcom Β 

Traffic light atau lampu merah di Jakarta masih mati imbas pemadaman listrik. Seperti di Perempatan Velodrome, Rawamangun yang membuat lalu lintas semrawut.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Pradita Utama/detikcom Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya

Di antaranya adalah melaju di bahu jalan tol, menggunakan strobo/sirine yang bukan peruntukannya, melawan Arus, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, dan melanggar stop line/marka jalan. ANTARA FOTO/Indrayadi TH Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya

Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya

Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya

Seperti diberitakan Antara, pada hari keenam penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020, masih banyak pengendara yang melanggar garis stop. ANTARA FOTO/Syaiful Arif Β 

Pengendara roda dua di Ngawi wajib menjaga jarak saat berhenti di lampu merah. Pengendara harus berhenti tepat di garis yang sudah ditentukan.

Tercatat sebanyak 367 sepeda motor dan 224 roda empat yang melanggar stop line terjadi pada hari keenam Operasi Patuh Jaya. Selain itu, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus sebanyak 1.134 perkara, pelanggaran pemotor tidak menggunakan helm sebanyak 1.007, mobil melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, mobil melawan arus sebanyak 71 dan mobil menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara. Sugeng Harianto/detikcom Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya

Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung. Operasi Patuh Jaya digelar sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi Β 

Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!
Hide Ads