Lewati Garis Saat Lampu Merah, Ini Sanksi Tilangnya!

Seakan menjadi kebiasaan, banyak pengendara terutama sepeda motor yang berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah. Pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi satu dari beberapa fokus Polisi untuk menertibkan pengendara selama Operasi Patuh 2020. Pradita Utama/detikcom  

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Pradita Utama/detikcom  

Di antaranya adalah melaju di bahu jalan tol, menggunakan strobo/sirine yang bukan peruntukannya, melawan Arus, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, dan melanggar stop line/marka jalan. ANTARA FOTO/Indrayadi TH  

Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro  

Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro  

Seperti diberitakan Antara, pada hari keenam penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020, masih banyak pengendara yang melanggar garis stop. ANTARA FOTO/Syaiful Arif  

Tercatat sebanyak 367 sepeda motor dan 224 roda empat yang melanggar stop line terjadi pada hari keenam Operasi Patuh Jaya. Selain itu, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus sebanyak 1.134 perkara, pelanggaran pemotor tidak menggunakan helm sebanyak 1.007, mobil melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, mobil melawan arus sebanyak 71 dan mobil menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara. Sugeng Harianto/detikcom  

Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung. Operasi Patuh Jaya digelar sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi  

Seakan menjadi kebiasaan, banyak pengendara terutama sepeda motor yang berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah. Pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi satu dari beberapa fokus Polisi untuk menertibkan pengendara selama Operasi Patuh 2020. Pradita Utama/detikcom  
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Pradita Utama/detikcom  
Di antaranya adalah melaju di bahu jalan tol, menggunakan strobo/sirine yang bukan peruntukannya, melawan Arus, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, dan melanggar stop line/marka jalan. ANTARA FOTO/Indrayadi TH  
Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro  
Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Istimewa/Twitter/TMCPoldaMetro  
Seperti diberitakan Antara, pada hari keenam penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020, masih banyak pengendara yang melanggar garis stop. ANTARA FOTO/Syaiful Arif  
Tercatat sebanyak 367 sepeda motor dan 224 roda empat yang melanggar stop line terjadi pada hari keenam Operasi Patuh Jaya. Selain itu, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus sebanyak 1.134 perkara, pelanggaran pemotor tidak menggunakan helm sebanyak 1.007, mobil melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, mobil melawan arus sebanyak 71 dan mobil menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara. Sugeng Harianto/detikcom  
Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung. Operasi Patuh Jaya digelar sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi