Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. E-TLE diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Foto Oto
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (31/1/2020).Β
Sejumlah pelanggaran masih terlihat sehari jelang penerapan tilang elektronik untuk pemotor.
Kamera E-TLE siap merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Kemudian sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di database kepolisian.
Nantinya mekanisme tilang elektronik pada motor tidak berbeda dengan mekanisme tilang pada mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan STNK.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'.Β
Seorang pengendara sepeda motor tampak berhenti di zebra cross sehari jelang penerapan E-TLE.Β
Aksi tak tertib dengan berhenti di zebra cross ini akan mengganggu penyeberang jalan.
Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Seorang pengendara sepeda motor melenggang tanpa memakai helm. Aksi tak tertib ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Nantinya pengendara yang mengendarai motor sambil memainkan HP, polisi menegaskan pemotor itu akan ditindak menggunakan E-TLE.
Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.
Nantinya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan tidak memakai helm akan dikenakan sangsi tilang elektronik.
Kamera e-TLE siap memelototi para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah