Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok

Foto Oto

Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok

Rifkianto Nugroho - detikOto
Jumat, 31 Jan 2020 15:24 WIB

Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin. E-TLE diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (31/1/2020).Β 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Sejumlah pelanggaran masih terlihat sehari jelang penerapan tilang elektronik untuk pemotor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Kamera E-TLE siap merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Kemudian sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di database kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Nantinya mekanisme tilang elektronik pada motor tidak berbeda dengan mekanisme tilang pada mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan STNK.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'.Β 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Seorang pengendara sepeda motor tampak berhenti di zebra cross sehari jelang penerapan E-TLE.Β 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Aksi tak tertib dengan berhenti di zebra cross ini akan mengganggu penyeberang jalan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Seorang pengendara sepeda motor melenggang tanpa memakai helm. Aksi tak tertib ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Nantinya pengendara yang mengendarai motor sambil memainkan HP, polisi menegaskan pemotor itu akan ditindak menggunakan E-TLE.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Nantinya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan tidak memakai helm akan dikenakan sangsi tilang elektronik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Kamera e-TLE siap memelototi para pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Siap-siap! E-Tilang Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin Berlaku Besok
Hide Ads