Viral di media sosial narasi motor trail listrik berada di tempat pembuangan sampah (TPS). Bagaimana faktanya?
Video tersebut menyebar di media sosial X. Dilihat pada Senin, (19/10/2026), tampak sejumlah motor berjejer di lahan kosong yang berada di dekat tumpukan sampah. Dalam narasi tersebut, lokasi disebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny membantah motor listrik dalam video tersebut milik BGN. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan motor dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda," kata Tysa saat dihubungi, Senin (19/10) dikutip dari detikNews.
Bantahan serupa disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Dia memastikan motor dalam video tersebut bukan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.
"Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
BGN Memang Beli Motor Listrik
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana membeli 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah itu, 5.585 unit tak dilengkapi baterai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senin (12/10/2026).
Hal itu disampaikan Anang saat menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam klaster pengadaan motor listrik. Anang mengatakan motor-motor itu juga tak dilengkapi legalitas kendaraan dinas sehingga tak bisa dicatat sebagai aset negara.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Anang menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kasus ini menyebabkan kerugian Rp 863 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.










































